Selamat Datang di Media Online SergapTKP ! Berani, Tajam dan Terpercaya

Rabu, 16 Januari 2013

Agnes Monica Kalahkan Justin Bieber di Shorty Awards


Jakarta, SergapTKP
Agnes Monica sukses pecundangi Justin Bieber dan Greyson Chance di ajang Shorty Awards 2012. Tahun ini Agnes kembali masuk nominasi Shorty Awards dalam beberapa kategori.Tahun lalu, Agnes berhasil membawa pulang piala Shorty Awards untuk kategori  Singer Shorty Awards dan Fashion Shorty Awards.

Pada kategori Singer, pelantun “Muda” ini berhasil mengalahkan Justin Bieber dan Greyson Chance dengan memperoleh suara sebanyak 8414. Sedangkan Justin hanya mendapat 6640 suara dan Greyson Chance 2174  suara.

Kali ini, Agnes masuk beberapa kategori, yakni: Music Shorty Awards, Singer Shorty Awards, Fashion Shorty Awards, Actress Shorty Awards dan Celebrity Shorty Awards. Pada kategori Singer Shorty Awards, lagi-lagi Agnes bersaing dengan Justin Bieber dan Greyson Chance. Namun kini posisi Agnes sudah berada di urutan dua teratas.

Sedangkan untuk kategori Music Shorty Awards, penyanyi yang berkiprah di industri sejak umur 6 tahun ini akan bersaing dengan Demi Lovato, Miley Cyrus, Justin Bieber, Jonas Brothers, Greyson Chance, Avril Lavigne dan yang lainnya.

“Thanx for voting for me at #ShortyAwards in #singer category. :) Really appreciate it, Tweez...,” tulis Agnes melalui Twitter, Selasa (15/1/2013).

Shorty Awards merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada para pengguna situs micro blogging seperti Twitter yang telah berhasil memberikan pengaruh kepada masyarakat dan untuk menghormati kerja keras yang telah dilakukan para artis.

Penghargaan ini bisa dipilih langsung oleh semua pengguna Twitter dimana saja dan jika anda ingin Agnes
memenangkan Best Singer dan Music in Social Media, anda bisa ikutan memilih Agnes. Upacara penyerahan pialanya akan digelar di New York City pada 8 April mendatang. (Sumber: Okezone)

Selasa, 15 Januari 2013

Kasasi 3 Gembong Narkoba Ditolak MA


Jakarta, SergapTKP
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan trio gembong narkoba yaitu warga negara asing. Alhasil, Ataliat Joses Guambe alias Lawrence warga negara Mozambique harus menjalani hukuman mati. Sementara Orjan Robert Elovsson (WN Swedia) dan WN Thailand Narawadee Phothijak harus menjalani sisa hidupnya di bui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak kasasi Orjan Robert Elousson dan Narawadee Phothijak," ujar Kepala bidang Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan singkatnya, Senin (14/1).Ridwan menyebutkan, vonis untuk Orjan dan Narawadee diputuskan pada 22 November 2012 oleh ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Surya Jaya dan Suhadi.

Begitu pun dengan Lawrence yang mengajukan berkas kasasi sendiri karena hukumannya berbeda dengan Orjan dan Narawadee."Menolak kasasi Ataliat Joses Guambe alias Lawrence," demikian amar MA dalam nomor perkara 1923 K/PID.SUS/2012 dengan majelis hakim yang sama dengan dua rekannya.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Lawrence meminta Orjan dan Narawadee yang berada di Vietnam untuk ke Jakarta pada 8 Agustus 2011. Pada 17 Agustus 2011 di sebuah pasar tradisional Vietnam, seorang lelaki berkulit hitam menemui Orjan dan memberikan dua buah koper warna hijau dan coklat yang dibungkus lakban berisi narkotika dengan berat 3.260 gram dari koper hijau dan kristal warna putih seberat 3.336 gram dari koper coklat.

Namun, pada 28 Agustus kamar tempat mereka menginap digerebek polisi. Di dalam kamar itu, Lawrence tertangkap saat mengambil satu kantong terbungkus lakban hitam dari dinding koper warna hijau dan coklat.

Di PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lawrance hukuman mati dan dua lainnya hukuman penjara seumur hidup. (Sumber : Metrotvnews.com)

Polres Poso Sebar 23 Foto Teroris


Poso, SergapTKP
Petugas Polres Poso, Sulawesi Tengah, menyebarkan foto 23 daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dan terorisme. Foto-foto para DPO tersebut ditempel di tempat-tempat umum.

Wadir Bimas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, menjelaskan, tujuan penyebarluasan identitas para DPO tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai siapa-siapa saja yang kini menjadi buruan polisi.

Hery berharap, warga Poso dapat bekerja sama memberikan informasi bila mengetahui keberadaan para DPO tersebut.

Dari 24 tersangka yang telah diumumkan, seorang di antaranya tewas dalam penggerebekan Densus 88 Antiteror di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 4 Januari 2013. Sehingga, secara keseluruhan pihak kepolisian masih memburu 23 pelaku.

Pemasangan foto dan identitas DPO sudah dilakukan sejak Senin, 14 Januari 2013 sore. (Sumber: okezon/Sindo)

20 Tahun Penjara Untuk Korupsi Frekuensi


Jakarta, SergapTKP
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto tertunduk lesu. Dalam sidang perdana, dia didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indar didakwa dengan dakwaan berlapis  yaitu dakwaan primair dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mantan Direktur IM2 tersebut juga didakwa dengan dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Indar Atmanto turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," papar Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1).

Dalam dakwaan, Jaksa memaparkan PT IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Namun untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, PT IM2 bekerjasama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Sedangkan PT Indosat Tbk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"PT Indosat Tbk tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk," sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan, untuk menghindari kewajiban PT IM2 membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, PT IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk.

Tetapi, pada kenyataannya kerjasama ini justru melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.
Perjanjian kerjasama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA tertanggal 24 November 2006 yang ditandatangani terdakwa Indar Atmanto yang saat itu sebagai Dirut PT IM2 dan Kaizad B Heerjee selaku Wakil Dirut PT Indosat Tbk.

Pada pokoknya, kerjasama itu PT Indosat Tbk dan PT IM2 menyepakati perjanjian dilaksanakan dalam lingkup kerjasama penyediaan jasa akses internet broadband yang diselenggarakan IM2.

Perjanjian kerjasama ini diamandemen sebanyak tiga kali. Pertama pada 4 Juni 2007 yang ditandatangani Indar Atmanto dan Kaizad B Heerjee dan amandemen kedua pada 15 September 2008 oleh dua pihak yang sama.

Amandemen ketiga pada 9 Juli 2010 yang ditandatangani terdakwa dengan Laszlo Barta sebagai Direktur dan CCO PT Indosat Tbk.

Adanya kerjasama yang erat antara PT IM2 dengan PT Indosat TBK dalam dua periode dengan Dirut yaitu Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko, maka PT IM2 mendapatkan fasilitas untuk menggunakan voucher isi ulang milik PT Indosat Tbk untuk layanan internet prabayar IM2 sebagaimana dalam perjanjian kerjasama tersebut.

"Bahwa terdakwa selaku Dirut PT IM2 telah menggunakan frekuensi 2,1 GHz yang merupakan frekuensi primair dan eksklusif, akan tetapi dalam menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa melalui proses lelang yang bertentangan dengan pasal 2 ayat (2) Permenkominfo Nomor 7/2006," papar JPU.

Jaksa juga mengungkap bahwa dalam menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz, IM2tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dan bertentangan dengan pasal 4 Permenkominfo Nomor 7/2006. PT IM2 dan PT Indosat Tbk telah menggunakanpita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat yang bertentangan dengan pasal 30 PP Nomor 53/2000.

Terdakwa dalam kasus ini bersama-sama dengan Kaizad B Heerjee, Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko telah menggunakan bersama frekuensi radio tanpa mendapatkan penetapan dari menteri yang bertentangan dengan pasal 14 PP Nomor 53/2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit juncto pasal 30 PP nomor 53/2000.

Akibat perbuatan itu, pihak IM2 telah mendapatkan keuntungan  atau penambahan penghasilan untuk PT IM2 atau setidaknya telah memperkaya PT IM2 maupun PT Indosat Tbk dengan jumlah total Rp 1,4 triliun.

"Atas penggunaan pita frekuensi radio namun PT IM2 tidak membayarkan Up Front Fee yang pembayarannya dilakukan satu kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 tahun, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun," papar Jaksa.

Sidang perdana Indar ini diwarnai dengan unjukrasa ratusan pegawainya yang merasa dunia telekomunikasi telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung yang dianggap salah menafsirkan peraturan perundang-undangan. Mereka menuntut Presiden melihat adanya perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo yang justru tidak menyalahkan IM2. (Sumber: jpnn)

Jumat, 11 Januari 2013

Sukamiskin Jadi Lapas Koruptor


Jakarta, Sergap TKPN
Kementrian Hukum dan HAM menetapkan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Jawa Barat sebagai tempat khusus untuk para narapidana tindak pidana korupsi.

“Secara bertahap narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena di sana satu sel diisi satu orang sehingga dapat lebih memudahkan pengawasan,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana Rabu (26/12).baru lalu

Ia beralasan korupsi merupakan kejahatan ‘white collar crime’ dengan pelaku yang memiliki pendidikan tinggi sehingga harus ada perlakuan yang berbeda.

“Lapas Sukamiskin juga sedang direnovasi agar sarana dan prasarana dapat diarahkan khusus untuk narapidana korupsi yang pembinaannya berbeda,” ungkap Denny.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin seusai acara tersebut, perpindahan narapidana sudah mulai dilakukan sejak 6 bulan lalu.

“Pada pemindahan pertama ada 13 narapidana korupsi yang dipindahkan sedangkan minggu lalu juga ada 20 narapidana korupsi yang dipindahkan dari Jakarta, tapi masih ada juga narapidana korupsi dari wilayah Jawa Barat, jadi jumlah total adalah sekitar 50 orang,” kata Sihabudin.

Dari narapidana tersebut antara lain adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan yang divonis dengan total hukuman penjara selama 28 tahun.

Gayus divonis bersalah karena melakukan sejumlah perkara pidana seperti korupsi, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak dan penyuapan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons